Problematika Pendidikan Islam di Indonesia

 Hambatan Ekonomis: Internal dan Eksternal

Berdasarkan data yang diperoleh siswa putus sekolah (drop out) dari madrasah cukup tinggi, tercatat Pada tahun ajaran 2008/ 2009, siswa yang putus sekolah di tingkat madrasah ibtidaiyah (MI) tercatat 12.161 dari 2.916.227 siswa, madrasah tsanawiyah (MTs) 18.723 dari 2.437.262 siswa, dan madrasah aliyah (MA) 4.290 dari 397.366 siswa. Sementara pada tahun ajaran 2009/2010, jumlah siswa yang putus sekolah di MI sebanyak 7.364 siswa, MTs 9.101 siswa, dan MA sebanyak 3.405 siswa. Meski menurun, angka tersebut masih lebih tinggi dibanding jumlah siswa putus sekolah di lembaga pendidikan umum. Tingginya angka putus sekolah di madrasah sebagian besar dilatarbelakangi faktor ekonomi. Hal ini karena para orang tua siswa yang umumnya hidup dengan tingkat kesejahteraan dan perekonomian yang rendah. Kondisi ini berimbas pada citra yang dilekatkan pada lembaga pendidikan madrassah yakni sebagai lembaga pendidikan bagi siswa tak mapu. Padahal, tak sedikit siswa madrasah   berpotensi (Angka Putus Sekolah di Madrasah Masih Tinggi, Republika, 23 Maret 2011).

Pemerintah (Kementerian Agama) memiliki dana pendidikan yang terbatas sementara jumlah madrasah sangat banyak. Oleh karena itu pengelolaan dana pendidikan menjadi hal yang mendesak diperhatikan. Suatu sekolah haruslah memiliki kemampuan dalam mengelola dan mengalokasikan dana pendidikan sehingga sumber daya yang berupa uang dapat diberdayakan secara optimal.  Dari hasil analisis menunjukkan bahwa kualitas penyusunan anggaran, partisipasi stakeholder dalam pengelolaan dana pendidikan dan pengawasan pengelolaan dana pendidikan oleh komite sekolah berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas pendidikan, sedangkan kualitas laporan keuangan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas pendidikan

Problem putus sekolah yang masih tinggi di madrasah disinyalir karena pengelolaan dana pendidikan belum maksimal. Jumlah madrasah negeri sangat sedikit dibanding jumlah madrasah swasta. Itu berarti Kementerian Agama sebagai Pembina dan Pengendali operasional sekolah madrasah tidak hanya terpaku membantu persoalan pendanaan madrasah negeri, sebab mayoritas populasi siswa madrasah berada di madrasah swasta. Terlebih lagi kondisi lingkungan kemasyarakatan dan status sosial keluarga siswa madrasah swasta belum sepenuhnya menunjang kelancaran program madrasah dalam meningkatkan kualitas siswa secara optimal. Masalah ekonomi dan pengelolaan dana pendidikan menjadi hal yang krusial.

Tinggalkan komentar